MAKALAH
CYBERCRIME (OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY)
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata
Kuliah e-learning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
MUHAMMAD FATWAH
PUJANGGA (12172327)
MUHAMMAD SYAHRUL
MUBAROK (12172949)
MUHAMMAD FAIQ KHAEDAR
(12172154)
ZAMGHONI MUKHOTOB
(12171426)
ARI SETIAWAN
(12171801)
PRODI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNIK DAN
INFORMATIKA
UNIVERSITAS BINA
SARANA INFORMATIKA KAMPUS TEGAL
2020
KATA PENGANTAR
Segala puji serta syukur karna atas izin dan kuasanya
makalah ini dapat terselesaikan, maka merasa bangga kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, karena taufik dan hidayahnya tugas makalah “Pelanggaran Hak Cipta
Melalui Internet” ini dapat terselesaikan.
Makalah
ini membuat tentang “Pelanggaran Hak Cipta Melalui Internet”, yang kami sajikan
bedasarkan pengamatan dan berbagai sumber.
Penyusun mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing Susi Susilawati yang telah
membimbing kami dalam menyelasaikan makalah ini. Tidak lupa kami mengucapkan
terima kasih kepada orang tua kami yang memberikan dukungan untuk terselesainya
proposal ini, dan teman-teman yang telah memberikan banyak motivasi kepada
kami.
Dalam proses pembuatan makalah ini, penyusun menyadari bahwa
menyusun makalah ini masih terdapat kekurangan baik dalam materi penyusun dan
tata bahasa yang digunakan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran
dari para pembimbing agar proposal ini juah lebih baik. Penulis
berharap makalah ini menjadi bermanfaat bagi dunia usaha maupun
pendamping teman-teman belajar.
Tegal,
Juli 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
...............................................................................
DAFTAR ISI
...............................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
...................................................................................
1.2. Maksud dan Tujuan
............................................................................
1.3. Metode Penelitian
...............................................................................
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Hak Cipta
...........................................................................
2.2. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
.........................................................
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Bentuk-bentuk
Pelanggaran Hak Cipta di Internet .............................
3.2. Permasalahan
.......................................................................................
3.3. Ketentuan
Sansi Pidana
.......................................................................
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
..........................................................................................
4.2. Saran
....................................................................................................
DAFTAR PUSAKA
...................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari
semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet. Ini ditandai dengan
pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap
tahunnya. Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari
banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di
publikasikan dan mudah didapatkan, memudahkan orang yang ingin menjadikan media
seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak
tertentu.
Banyaknya
kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya
jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak-pihak yang berwajib.
Karena internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh
usia,jenis kelamin, lokasi atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di
internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu. Dan Efek dari
berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari
tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu lagu, video, sofware dan
sebagainya. Oleh karena itu kita akan membahas tema ini untuk memberikan
wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus
merusak hak-hak orang lain.
1.2.
Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan dari makalah ini
adalah :
1.
Meningkatkan kesadaran akan
pentingnya karya orang lain.
2.
Meningkatkan kesadaran akan
pentingnya arti dari hak cipta orng lain.
3.
Memahami dampak negatif dari
masalah-masalah di atas
4.
Menambah wawasan tentang hak cipta
internet
5.
Sebagai masukan kepada mahasiswa
agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif
6.
Memberikan informasi tentang hak
cipta internet kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca
pada umumnya.
1.3. Metode Pengumpulan Data
Dalam
menyusun makalah ini, kami metode studi pengimpulan data sebagai sumber kami
membuat makalah ini. metode pengumpulan data ini kami lakukan dengan cara
membaca atau mempelajari dari buku-buku tertentu dan melihat dari sumber
lainnya seperti internet dan media-media yang lainnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian
Hak Cipta
Pada tahun 1958, Perdana
Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan Indonesia keluar
dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil
karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada
tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta
berdasarkanAuteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan
menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan
undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut
kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang
kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut
juga tak lepas dari peran Indonesia dalam hubungan antarnegara. Pada tahun
1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World
Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs
(“Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi
tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun
1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property
Organization Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak
cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup karya
tulis,karya musik,karya program,seni rupa,seni tari, fotografi dan lain
lain. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang
berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam
ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun
Naruto melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut
atau menciptakan karya yang meniru tokoh ninja tertentu ciptaan manga Kishimoto
Masashi,tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain
mengenai tokoh ninja secara umum.
2.2. Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permintaan
pendaftaran hak cipta yang di ajukan pada kepada mentri Kehakiman melalui
Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua dua, di tulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas folio berganda.Dalam isi surat permintaan harus
bersertakan:
1. Nama, kewarganegaraan, dan alamat
pencipta.
2. Nama, kewarganegaraan, dan alamat
pemegang hak cipta.
3. Nama, kewarga negaraan, dan alamat
kuasa.
4. Jenis dan judul ciptaan.
5. Tanggal dan tempat ciptaan di
umumkan untuk pertama kali.
Jika
surat permohonan pendaftaran ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang mau di permohonkan langsung di daftarkan oleh Direktorat Hak
Cipta, Paten, dan Merek dalam pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan surat
pendaftaran ciptaan dalam rangkap 2.
Kedua
lembaran tersebut harus di tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat
pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, dan lembar kedua untuk surat
pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada
pemohon dan lembar yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI.
Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta
Di Internet
Bentuk-bentuk
pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan,
perekamanperlakuan tidak baik,dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan
orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh
pelanggaran hak cipta di internet:
1. Pengunduhan secara ilegal.
2. Menggunakan karya orang lain.
3. Membuat situs-situs porno tanpa
seizin pihak-pihak tertentu.
4. Menghina,mencela atau merugikan
orang lain di dunia maya atau di sosial media.
5. Pembobolan Situs Resmi.
6. Dan lain-lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta
antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik, dan
pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa
izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di
internet:
1. Pengunduhan secara ilegal.
2. Menggunakan karya orang lain.
3. Membuat situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4. Menghina, mencela atau merugikan orang lain di dunia maya
atau di social media.
5. Pembobolan Situs Resmi.
6. Dan lain-lain.
3.2. Permasalahan
3.2.1. Kasus Pembajakan
Software
Menjelaskan sedikitnya ada 17
orang,termasuk staf mikrosoftcorp yang di duga melanggar copyright terhadap
lebih dari 5.000 lebih sofware komputer, dua belas di antaranya merupakan
annggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA).
kelompok ini jaringan pembajakan sofware yang sangat di cari-cari pemerintah
amerika serikat, wabsite meraka di identifikasikan oleh pengadilan sentinel
atau warez yang berlokasi di sebuah unifersity of sherbrooke di quebace, dan
semua yang sofware yang di sediakan di komputer ini di beri copy protection
oleh para anggotanya, semua program (sistem operasi), progran aplikasi seperti
pengolahan kata dan analisis data, game serta file musik mp3, di sediakan untuk
di download melalui akses kusus yag di rasiakannya.
Empat staf dari santa clara, basis
intel di California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs
Kanada pada tahun 1998. Atas tindakan ini meraka dan staf intel lainnya yang
ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah di tahan.
Beberapa staf Microsoft Corp di Redmond, Washington juga di duga kuat
menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel tau warez ini. Caranya
PWA di berikan akses ke jaringan internal Microsoft.Jika tertbukti para
tersangka akan mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda
US$250.000, atau di haruskan membayar dua kali-lipat dari kerugian perusahaaan
yang berarti jauh lebih besar.
3.2.2. Pengunduhan Musik
Secara Ilegal
Semakin banyaknya konten gratis di internet yang memudahkan
para pengguna internet bisa dengan leluasa mengunduh MP3 tanpa melihat kerugian
yang di alami oleh sang pencipta lagu. Hukum hak yang berlaku di berbagai
negara mencoba melakukan tindakan preventif pengunduhan secara ilegal yang
semakin meningkat. Di Indonesia sendiri, pembuatan pengunduhan ilegal ini
semakin marak atau meningkat seiring berjalannya waktu. Bahkan dalam sebulan,
sekitar 237 juta lagu dapat di unduh secara ilegal dalam setahunnya ada sekitar
15 juta lagu yang di unduh. Di Indonesia sendiri, prlindungan karya lagu
atau musik di atur dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
(UUHC). Diketahui semakin banyak terjadinya kasus-kasus pembajakan yang
dilakukan dengan cara mengunduh secara ilegal di internet untuk karya-karya
musik baik yang sudah menjadi industri atau pemilikan lagu-lagu yang dapat
merugikan berbagai pihak-pihak tetentu.
yang menyebabkan tejadinya pengunduhan musik secara ilegal :
a. Faktor ekonomi
Pada dasarnya keinginan mencari keuntungan finansial secara
cepat dan mengabaikan kepentingan para pencipta.
b. Faktor pekerjaan
Tiadanya pekejaan dan ingin mendapatkan lagu secara gratis
tanpa perlu membeli CD original, dengan itu konsumen tidak perlu membayar
sepeser pun untuk mendapatkan lagu yang di inginkan.
c. Faktor masyarakat
Kurangnya
pengetahuan dan sosialisasi sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan hak
cipta kekayaan intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi
masyarakat.
d. Faktor penegak hukum
Penguasaan
atau pemahaman materi Undang-ndang hak cipta di kalangan aparat penegak hukum
khususnya penyidik masih minim disampingnya terbatas jumlah penyidik dikalangan
penegak hukum.
3.2.3.
Pembajakan Web
Salah satu kegiatan yang sering di
lakukan oleh hacker adalah mengubah halaman web, yang di kenal dengan istilah
deface. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukan satu situs
web setiap harinya di bajak. Hal ini menunjukan keprihatinan yang besar buat
sistem perlindungan hak cipta Indonesia.
Sebagai contoh kasus kecil yaitu
pembajakn web KPU pada tahun 2004, web resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret di
ganggu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bagian situs yang di
ganggu hacker adalah halaman berita, dengan menambah brita dengan kalimat
" I Love U Renny Yahya Octaviana", "Renny How Are U
There?" bukan hanya itu, si Hacker juga mengacak-ngacak isi berita sehingga
pengurus situs web kpu.go.id menutup sementara dan tidak dapat di akses oleh
publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU khususnya mengenai
pemilu 2009.
Di karenakan banyak pelanggaran yang
terjadi dewasa ini khususnya yang berkaitan dengan Etika, maka di buatlah
Undang-Undang sebagai dasar hukum.Undang-Undang yang mengatur tentang teknologi
informasi di antaranya UU HAKI (Undang-Undang Hak Cipta) yang sudah di sahkan
dengan nomor 19 Tahun 2002 yang di berlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 di
dalamnya di antaranya mengatur tentang hak cipta.
3.3.
Ketentuan Sansi Pidana
Berdasarkan pasal 56 Undang-Undang
Hak Cipta No.19 Tahun 2002, bahwa hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi
sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun
2002, tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana pada setiap
pelanggaran hak cipta. Negara berkewajiban mengusut setiap pelanggaran hak
cipta yang terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan oleh
tindakan pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh pemilik atau
pemegang hak cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara, karena kurangnya
pendapatan negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang hak cipta atau hak
terkait. Selain itu negara harus melindungi kepentingan pemilik hak, agar
haknya jangan sampai dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan Undang-Undang Hak Cipta No.
19 Tahun 2002, pengaturan mengenai ketentuan pidana telah berubah secara
mendasar. Pada Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya tidak ada ketentuan yang
mengatur tentang hukuman penjara minimum. Jika terdakwa dinyatakan terbukti
bersalah oleh pengadilan, maka terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat
satu bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Di
samping itu, juga terdapat kenaikan denda yang sangat tinggi dari Rp
100.000.000,- menjadi Rp 5.000.000.000,-. Kenaikan hukuman denda yang sangat
besar itu dimaksudkan agar ada efek jera bagi mereka yang melakukan
pelanggaran, karena denda Rp 100.000.000,- dianggap masih ringan oleh para
pelanggar, karena keuntungan (profit gain) yang diperoleh jauh lebih besar
dibandingkan denda yang dijatuhkan.
Bentuk pelanggaran hak cipta yang
pertama adalah dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu
ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara
lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk
itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang
pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelanggaran
hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (1).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang
kedua adalah dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk
perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan.
Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (2).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang
ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini
melanggar pasal 73 ayat (1).
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di
suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering
mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal
yang baru. Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru
ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang
menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
4.2.
Saran
Seharusnya kita yang mempunyai ilmu lebih
tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya2 orang lain. Karena jika
kita melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak.
Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang
bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah
yang di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri
tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan
mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya
tersebut tidak di jiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, setiap
masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya
tindakan pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang
orisinil bukan membeli produk-produk bajakan.
DAFTAR PUSAKA
vivanews.com/news


Tidak ada komentar:
Posting Komentar